Polres Limapuluh Kota Bertindak Tegas Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kapur IX
21 July 2026
16:21 WIB
padek.jawapos.com
Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota baru-baru ini melakukan penertiban secara masif terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayahnya.
Operasi ini secara khusus menyasar kawasan Galugua, Nagari Kapur IX, yang selama ini menjadi titik rawan maraknya penambangan tanpa izin.
Tindakan tegas aparat kepolisian ini diambil menyusul laporan yang intensif mengenai dampak negatif lingkungan yang semakin mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat setempat.
Polisi menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dari eksploitasi berlebihan yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem secara permanen.
Penertiban ini sekaligus menjadi sinyal peringatan keras bagi para pelaku untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal mereka dan mematuhi hukum yang berlaku.
Dalam operasi lapangan tersebut, petugas kepolisian menyisir sejumlah titik yang diduga kuat menjadi pusat kegiatan penambangan emas ilegal.
Meskipun tidak disebutkan adanya penangkapan besar-besaran, fokus utama dari operasi ini adalah pembubaran aktivitas di lokasi dan penyitaan peralatan yang digunakan.
Para penambang ilegal kerap menggunakan alat berat seperti ekskavator atau mesin dompeng sederhana untuk mengeruk material tanah dan bebatuan di pinggir sungai.
Peralatan seperti pompa air, selang panjang, dan saringan emas yang menjadi barang bukti sering ditemukan dan diamankan di lokasi penambangan.
Keberadaan aktivitas ini menimbulkan lubang-lubang galian yang dalam dan berbahaya, serta aliran sungai yang keruh akibat lumpur dan bahan kimia berbahaya.
Iptu Indra Prakoso, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Limapuluh Kota, menegaskan bahwa tindakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap para pelaku penambangan ilegal.
Beliau secara khusus menyoroti kerusakan lingkungan parah yang ditimbulkan oleh praktik eksploitasi alam tanpa izin dan tanpa standar keselamatan.
"Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merusak ekosistem sungai dan struktur tanah secara permanen yang sulit dipulihkan," ujar Iptu Indra Prakoso dengan nada serius.
Pencemaran merkuri, yang sering digunakan dalam proses pengolahan emas, menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat sekitar dan biota air.
Kerusakan bentang alam akibat penggalian masif juga berpotensi menyebabkan bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor di musim hujan.
Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi hukum yang berat menanti para pelaku, termasuk pidana penjara yang panjang dan denda finansial yang sangat besar, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Limapuluh Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas ilegal semacam ini demi kepentingan bersama.
Partisipasi aktif dari warga sangat krusial untuk memastikan kelestarian lingkungan dan penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan maksimal.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari komunitas lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas penambangan tersebut.
Maraknya tambang emas ilegal seringkali didorong oleh faktor ekonomi, di mana sebagian masyarakat mencari nafkah dengan cara instan dan berisiko tinggi.
Namun, alasan ekonomi tidak dapat serta merta membenarkan praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum secara terang-terangan.
Pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan besar untuk menyediakan alternatif mata pencarian yang berkelanjutan dan legal bagi warga sekitar lokasi tambang.
Edukasi mengenai bahaya pertambangan ilegal, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia, perlu digencarkan agar kesadaran masyarakat meningkat secara signifikan.
Diperlukan solusi komprehensif yang tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tidak bergantung pada praktik ilegal.
Penertiban di Galugua ini menunjukkan komitmen kuat Polres Limapuluh Kota dalam memberantas tuntas aktivitas pertambangan ilegal yang merajalela.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan serta secara perlahan memulihkan kondisi lingkungan yang terlanjur rusak.
Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang ada.
Masa depan ekosistem di Limapuluh Kota sangat bergantung pada tindakan preventif dan represif yang konsisten dan berkelanjutan dari semua pihak.
Langkah ini adalah bagian dari usaha menyeluruh untuk melindungi generasi mendatang dari dampak buruk eksploitasi alam tanpa batas dan tanpa pertimbangan matang.