News

Penyidikan Korupsi Tambang PT RSM Meluas, Konsultan Australia Diperiksa Kejati Bengkulu

23 February 2026
08:25 WIB
Penyidikan Korupsi Tambang PT RSM Meluas, Konsultan Australia Diperiksa Kejati Bengkulu
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara signifikan memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan korupsi pada sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) dengan memeriksa seorang konsultan berkewarganegaraan Australia. Pemeriksaan intensif ini dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, di kantor Kejati Bengkulu, menandai keterlibatan pihak asing dalam pusaran skandal yang merugikan keuangan negara. Keterlibatan konsultan internasional ini mengindikasikan bahwa modus operandi dan jaringan korupsi dalam kasus ini mungkin jauh lebih kompleks dari yang diperkirakan sebelumnya. Tim penyidik fokus menggali informasi mengenai peran spesifik konsultan tersebut dalam operasional dan pelaporan PT RSM. Langkah strategis ini menegaskan komitmen Kejati Bengkulu untuk membongkar tuntas setiap aspek dan pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Konsultan asal Australia, yang identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, diduga memiliki peran penting dalam aspek teknis atau keuangan proyek pertambangan PT RSM. Pihak Kejati menduga bahwa konsultan ini mungkin terlibat dalam penyusunan studi kelayakan, laporan produksi, atau evaluasi proyek yang berpotensi digunakan untuk memanipulasi data. Penyidik mencurigai adanya potensi penggunaan jasa konsultan untuk memberikan legitimasi palsu terhadap laporan-laporan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Keterangan dari konsultan ini diharapkan dapat menjelaskan bagaimana skema korupsi tersebut dirancang dan dijalankan. Pemeriksaan berlangsung selama berjam-jam, dengan pertanyaan-pertanyaan mendalam diajukan untuk mengungkap detail perannya.

Kasus korupsi yang melilit PT RSM telah menjadi perhatian serius Kejati Bengkulu selama beberapa waktu, berfokus pada dugaan penyimpangan dalam izin dan operasional penambangan batu bara. Modus operandi yang diselidiki mencakup manipulasi volume produksi, penggelapan royalti, serta praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari manajemen PT RSM dan beberapa pejabat daerah yang diduga terlibat. Kerugian negara akibat praktik-praktik ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, menyoroti rapuhnya tata kelola sektor pertambangan di daerah tersebut. Penyelidikan yang berkelanjutan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam.

Keterlibatan seorang konsultan asing dalam skema korupsi ini memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan praktik ilegal dengan laporan-laporan profesional. Konsultan tersebut mungkin dimanfaatkan untuk menyajikan data dan analisis yang mendukung kepentingan pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan pribadi, meskipun bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Laporan teknis atau rekomendasi dari konsultan internasional seringkali dianggap kredibel, sehingga berpotensi menjadi alat untuk memuluskan penyelewengan. Penyidik kini tengah menelusuri seluruh dokumen kontrak, laporan teknis, dan korespondensi antara PT RSM dengan konsultan terkait. Investigasi ini bertujuan untuk memastikan apakah konsultan tersebut secara sadar terlibat dalam praktik korupsi atau hanya menjadi korban penyalahgunaan wewenang pihak lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap konsultan Australia ini adalah bagian dari proses pengembangan kasus yang lebih besar. Pihak Kejati tidak menutup kemungkinan akan adanya pemeriksaan lanjutan atau pemanggilan saksi lain berdasarkan informasi yang diperoleh. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku, baik di tingkat lokal maupun internasional, yang terlibat dalam skema korupsi tambang. Kasus ini juga mengirimkan sinyal kuat kepada para pelaku bisnis dan konsultan di sektor pertambangan untuk mematuhi hukum dan etika bisnis yang berlaku. Kejati Bengkulu berkomitmen penuh untuk menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

Terkuaknya keterlibatan konsultan asing dalam kasus korupsi tambang PT RSM menjadi momentum krusial untuk merefleksikan tata kelola pertambangan di Indonesia. Ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih cermat terhadap peran konsultan dalam proyek-proyek besar, terutama yang melibatkan sumber daya alam strategis. Pemerintah dan regulator diharapkan memperkuat kerangka hukum dan pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan multinasional dan konsultan asing agar lebih berhati-hati dalam beroperasi di Indonesia. Kejati Bengkulu menyatakan tekadnya untuk terus membongkar praktik-praktik korupsi demi menciptakan iklim investasi yang bersih dan berkeadilan.

Referensi: bengkulu.tribunnews.com