News

KPK Gulung Delapan Tersangka dalam OTT Dugaan Pengaturan Pajak Sektor Pertambangan Jabodetabek

13 January 2026
13:12 WIB
KPK Gulung Delapan Tersangka dalam OTT Dugaan Pengaturan Pajak Sektor Pertambangan Jabodetabek
img.harianjogja.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan rasuah dengan melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang berfokus pada sektor perpajakan pertambangan. Dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Jumat (10/01/2026), lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan delapan individu yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk membersihkan instansi pemerintah dari praktik korupsi, khususnya yang merugikan pendapatan negara. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan pihak-pihak lain dalam memfasilitasi pengurangan kewajiban pajak bagi perusahaan di sektor pertambangan. Aksi ini menandai komitmen serius pemerintah dalam menegakkan integritas sistem perpajakan nasional.

Kedelapan orang yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk diduga kuat sejumlah pegawai aktif di lingkungan DJP dan beberapa pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara atau penerima manfaat. Mereka diamankan di sejumlah lokasi terpisah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, setelah melalui proses pengintaian yang mendalam oleh tim KPK. Modus operandi yang diselidiki adalah dugaan pengaturan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara. Tim penyidik KPK langsung membawa para terduga pelaku ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah cepat ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dalam sistem perpajakan.

Dalam OTT tersebut, tim KPK juga turut menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa dokumen-dokumen perpajakan fiktif atau yang dimanipulasi, catatan transaksi keuangan mencurigakan, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang diduga sebagai uang suap. Semua bukti ini akan menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam mendalami peran masing-masing individu yang telah diamankan. Proses pemeriksaan awal ini akan menjadi penentu apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.

Dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan ini mengindikasikan adanya skema culas untuk mengurangi beban pajak perusahaan, yang pada akhirnya berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Sektor pertambangan dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar bagi kas negara, sehingga kebocoran dari sektor ini dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar. Modus operandi yang lazim terjadi melibatkan kolusi antara oknum pajak dengan wajib pajak atau konsultan pajak untuk memanipulasi data laporan keuangan atau appraisal aset. Praktik semacam ini tidak hanya merusak citra DJP sebagai garda terdepan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, dalam keterangan persnya yang diharapkan segera dirilis, kemungkinan akan menegaskan kembali komitmen lembaga dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparatur negara untuk tidak main-main dengan kepercayaan publik dan amanah yang diemban. KPK akan terus mendalami kasus ini guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat. Ditegaskan pula bahwa KPK tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja, melainkan akan mengembangkan penyidikan hingga tuntas. Komitmen ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

Kasus OTT ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi menyeluruh di institusi perpajakan. Ini bukan kali pertama oknum DJP tersandung kasus korupsi, yang mengindikasikan adanya celah sistemik yang perlu segera ditangani. Pihak Kementerian Keuangan dan DJP sendiri diharapkan akan mengambil langkah-langkah internal yang tegas untuk membersihkan jajarannya dan memperkuat sistem pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Dampak dari kasus ini juga akan terasa pada citra investasi di sektor pertambangan, yang menuntut kepastian hukum dan iklim bisnis yang bebas korupsi.

Setelah penetapan status hukum, KPK akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil saksi-saksi terkait dan melengkapi berkas perkara. Publik menanti transparansi dan ketegasan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan pengaturan pajak pertambangan ini hingga ke akar-akarnya. Diharapkan, proses hukum yang berjalan tidak hanya menjerat para pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di baliknya. Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan menciderai keadilan masyarakat. KPK berkomitmen untuk mengembalikan setiap rupiah kerugian negara akibat praktik korupsi.

Referensi: news.harianjogja.com