News

Desakan Komnas HAM Sulteng: Tragedi Longsor Parigi Moutong Bukti Lemahnya Penegakan Hukum Tambang Ilegal

2 January 2026
16:31 WIB
Desakan Komnas HAM Sulteng: Tragedi Longsor Parigi Moutong Bukti Lemahnya Penegakan Hukum Tambang Ilegal
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Palu, Sulawesi Tengah – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) pasca-tragedi longsor mematikan yang melanda Kabupaten Parigi Moutong. Peristiwa pilu ini, yang baru saja terjadi, dinilai menjadi bukti nyata dan tak terbantahkan mengenai lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut. Desakan keras ini disampaikan mengingat dampak yang ditimbulkan PETI tidak hanya merusak lingkungan, namun juga mengancam keselamatan dan hak hidup masyarakat sekitar. Oleh karena itu, langkah konkret dari aparat penegak hukum menjadi krusial untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. Tragedi longsor yang baru-baru ini mengguncang Parigi Moutong telah menimbulkan kerugian besar, baik dari segi korban jiwa maupun kerusakan infrastruktur dan ekosistem. Bencana ini diduga kuat berakar pada kegiatan PETI yang masif dan tidak terkontrol, di mana pengerukan tanah serta penggunaan alat berat di area-area rawan longsor menjadi pemicu utama. Praktik ilegal ini secara signifikan mengubah struktur geologi tanah, menghilangkan vegetasi penahan erosi, dan memperparah kondisi alam, menjadikan wilayah tersebut sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi. Keberadaan PETI di banyak lokasi di Parigi Moutong telah lama menjadi sorotan, namun penindakannya kerap dianggap belum maksimal. Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa insiden longsor ini harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk bertindak lebih serius. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap respons hukum yang lamban dan belum efektif dalam menangani masalah PETI. Menurut Breemer, banyaknya kasus pertambangan ilegal yang masih beroperasi secara terang-terangan menunjukkan adanya pembiaran atau setidaknya ketidakmampuan aparat dalam menegakkan aturan yang berlaku. Pihaknya mendesak agar bukan hanya pekerja lapangan yang ditindak, melainkan juga para cukong atau dalang di balik operasi pertambangan ilegal yang kerap luput dari jerat hukum. Selain ancaman longsor, aktivitas PETI di Parigi Moutong juga membawa dampak buruk jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas mencemari sumber air, tanah, dan udara, mengancam ekosistem sungai serta kehidupan warga yang bergantung pada lingkungan sekitar. Dampak sosial meliputi konflik antarwarga, pergeseran nilai-nilai adat, hingga potensi eksploitasi tenaga kerja. Komnas HAM menyoroti bahwa pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan memerlukan perhatian segera. Dalam pernyataannya, Komnas HAM Sulteng menuntut agar kepolisian melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap insiden longsor serta semua jaringan PETI di Parigi Moutong. Mereka mendesak agar ada penindakan hukum yang setimpal bagi semua pihak yang terlibat, termasuk sanksi pidana dan perdata untuk pemulihan lingkungan. Breemer menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif, tidak hanya represif, tetapi juga preventif melalui edukasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan menghentikan pergerakan tambang ilegal yang merugikan negara dan rakyat. Penegakan hukum terhadap PETI di Sulawesi Tengah, khususnya Parigi Moutong, memang menghadapi berbagai tantangan kompleks. Keterlibatan oknum tertentu, kesulitan geografis, serta dukungan dari sebagian masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor ilegal ini seringkali menjadi penghambat upaya penertiban. Meskipun demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak bertindak sesuai dengan mandat hukum yang ada. Tragedi longsor harus menjadi pemicu untuk meninjau ulang strategi penegakan hukum dan memastikan bahwa kepentingan umum serta lingkungan harus diutamakan di atas segalanya. Komnas HAM Sulawesi Tengah berharap penuh agar desakan ini ditanggapi serius oleh pihak kepolisian dan seluruh elemen pemerintah terkait. Penanganan masalah tambang ilegal bukan hanya tentang penegakan hukum semata, tetapi juga tentang perlindungan hak asasi manusia, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan hidup masyarakat. Tanpa tindakan tegas dan berkelanjutan, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan terulang kembali, dengan dampak yang semakin parah. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor dan komitmen kuat dari semua pihak menjadi kunci untuk menciptakan Parigi Moutong yang aman, lestari, dan bebas dari ancaman tambang ilegal.

Referensi: palu.tribunnews.com