Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka, Bongkar Praktik Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
30 March 2026
14:14 WIB
akcdn.detik.net.id/
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan nikel ilegal yang merajalela di Desa Morombo Pantai, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam operasi penindakan ini, dua orang individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, menandai komitmen serius aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan dan ekonomi. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya di seluruh Indonesia. Tindakan tegas ini juga menunjukkan keseriusan Bareskrim dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan mineral, khususnya nikel yang merupakan komoditas strategis nasional. Identifikasi tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam atas aktivitas yang merugikan negara dan lingkungan tersebut.
Kedua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Mohammad Irhamni, yang bertindak sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Teknik Tambang (KTT) pada PT Masempo Dalle, dan MSW, Direktur Utama dari perusahaan yang sama. Keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal ini mencuat setelah Bareskrim menemukan bukti kuat bahwa operasional penambangan nikel di lokasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah. Posisi strategis mereka dalam perusahaan menunjukkan adanya dugaan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas ilegal secara terstruktur. Bukti-bukti yang dikumpulkan mencakup dokumen-dokumen terkait operasional tambang serta hasil analisis lapangan yang menunjukkan pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku diduga melibatkan eksploitasi sumber daya alam secara masif tanpa mematuhi standar keselamatan, lingkungan, dan perizinan yang berlaku. Penambangan ilegal semacam ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi negara akibat hilangnya penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang parah dan berkepanjangan. Tanah menjadi tandus, ekosistem rusak, serta berpotensi mencemari sumber air bagi masyarakat sekitar. Penindakan ini bertujuan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan memulihkan kerugian yang telah ditimbulkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), tindakan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang diancam dengan sanksi pidana berat. Para tersangka terancam hukuman penjara yang panjang serta denda yang fantastis, mencerminkan beratnya kejahatan yang mereka lakukan terhadap negara dan keberlanjutan lingkungan. Pasal-pasal terkait dalam undang-undang tersebut secara jelas mengatur larangan serta konsekuensi bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa dasar hukum yang kuat. Proses hukum akan memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berani melanggar ketentuan serupa.
Kepala Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini terus bergulir untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian tidak akan berhenti pada dua tersangka ini jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, dan penelusuran aset yang mungkin terkait dengan keuntungan dari kegiatan tambang ilegal. Bareskrim berkomitmen penuh untuk membongkar tuntas akar masalah penambangan ilegal yang seringkali melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum-oknum yang mencoba memanipulasi regulasi.
Kasus penambangan nikel ilegal di Sultra ini menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menyerukan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan demi terwujudnya pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Penindakan ini diharapkan dapat menjadi preseden kuat dan sinyal positif bagi investor maupun pelaku usaha di sektor pertambangan untuk selalu beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, keadilan hukum dapat ditegakkan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Untuk kedepannya, diharapkan tidak ada lagi kasus penambangan ilegal yang merugikan banyak pihak. Hal ini juga akan menjaga citra investasi Indonesia di mata dunia internasional.